Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pembangunan yang telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana wajib mengajukan permohonan pengujian prasarana dan sarana kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id