Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pemegang izin pembangunan yang telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana wajib mengajukan permohonan pengujian prasarana dan sarana kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
