Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i, antara lain merupakan:
a. izin mendirikan bangunan untuk masing-masing jenis wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f; dan
b. izin mendirikan bangunan stasiun kereta api khusus.
Koreksi Anda
