Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i, antara lain merupakan: a. izin mendirikan bangunan untuk masing-masing jenis wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f; dan b. izin mendirikan bangunan stasiun kereta api khusus.
Koreksi Anda