Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c hanya bersifat sementara, dan apabila prasarana dan/atau sarana angkutan umum sudah dapat berfungsi dan/atau sudah tersedia angkutan umum, maka penugasan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum harus dicabut atau dihentikan berdasarkan surat penghentian penugasan.
Koreksi Anda
