Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha yang memiliki kegiatan pokok;
b. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu; atau
c. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu.
Koreksi Anda
