Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b antara lain meliputi proses: a. perencanaan; b. perancangan; c. perhitungan teknis material dan komponen. (2) Rancang bangun prasarana dan sarana perkeretaapian khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rancang bangun dan rekayasa prasarana dan sarana perkeretaapian yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id