Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b antara lain meliputi proses:
a. perencanaan;
b. perancangan;
c. perhitungan teknis material dan komponen.
(2) Rancang bangun prasarana dan sarana perkeretaapian khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rancang bangun dan rekayasa prasarana dan sarana perkeretaapian yang berlaku.
Koreksi Anda
