Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang telah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat mengajukan permohonan izin pembangunan.
(2) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
