Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f meliputi:
a. sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
b. sistem dan komponen stasiun perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
c. sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
d. sistem dan komponen peralatan telekomunikasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
e. sistem dan komponen instalasi listrik perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
f. komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
g. ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun.
Koreksi Anda
