Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat keterangan domisili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda