Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Surat keterangan domisili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
