Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin pembangunan.
(9) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin pembangunan.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin pembangunan, bupati/walikota memberikan izin pembangunan.
Koreksi Anda
