Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sarana yang memuat komponen, konstruksi, ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f dan huruf g disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda