Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sarana yang memuat komponen, konstruksi, ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f dan huruf g disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
