Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara gambar teknis dan spesifikasi teknis dengan laporan berkala kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id