Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: a. surat persetujuan prinsip pembangunan; b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; c. gambar-gambar teknis; d. data lapangan; e. jadwal pelaksanaan; f. spesifikasi teknis; g. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; h. metode pelaksanaan; i. izin mendirikan bangunan; j. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan l. melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
Koreksi Anda