Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan;
f. spesifikasi teknis;
g. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
h. metode pelaksanaan;
i. izin mendirikan bangunan;
j. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan
l. melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
