Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan d. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin.
Koreksi Anda