Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib:
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan
d. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin.
Koreksi Anda
