Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta lokasi prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. pra trase jalur kereta api; b. rencana kebutuhan lahan; c. hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan d. peta topografi. (2) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana awal trase. (3) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda