Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Peta lokasi prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. pra trase jalur kereta api;
b. rencana kebutuhan lahan;
c. hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan
d. peta topografi.
(2) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana awal trase.
(3) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
