Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat menambah jumlah rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melampirkan persyaratan:
a. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian;
b. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
c. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan.
Koreksi Anda
