Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mengangkut: a. barang-barang yang terkait dengan kegiatan pokok seperti bahan baku kegiatan pokok, peralatan penunjang kegiatan pokok, barang hasil kegiatan pokok; b. sumber daya manusia penyelenggara perkeretaapian khusus yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan orang dengan kereta api; atau c. orang untuk perkeretaapian khusus pariwisata.
Koreksi Anda