Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mengangkut:
a. barang-barang yang terkait dengan kegiatan pokok seperti bahan baku kegiatan pokok, peralatan penunjang kegiatan pokok, barang hasil kegiatan pokok;
b. sumber daya manusia penyelenggara perkeretaapian khusus yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan orang dengan kereta api; atau
c. orang untuk perkeretaapian khusus pariwisata.
Koreksi Anda
