Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dilengkapi dengan alasan perpanjangan yang disertai data dukung secara lengkap.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat keputusan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan; atau
b. surat penolakan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
