Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : … Pada tanggal : ... A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. ...; 2. ...; Contoh 17 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Penolakan permohonan perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ... di ... 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat dipertimbangkan karena beberapa hal sebagai berikut: a. ...; b. ...; dst. 2. Demikian untuk dimaklumi. A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; Contoh 18 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Permohonan izin operasi perkeretaapian khusus Yth. Kepada Menteri Perhubungan / Gubernur ... / Bupati/Walikota … di ... 1. Dengan hormat disampaikan bahwa kami telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana perkeretapian khusus dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan telah dinyatakan laik operasi yang dibuktikan dengan sertifikat pengujian. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan izin operasi perkeretaapian khusus dan sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan: f. sertifikat uji pertama terhadap prasarana perkeretaapian khusus; g. sertifikat uji pertama/berkala terhadap sarana perkeretaapian khusus yang akan dioperasikan; h. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian khusus; i. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian khusus; j. data petugas prasarana dan awak sarana, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian khusus yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan dan keahliannya. 3. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Pemohon (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...;. Contoh 19 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Pemberian Persetujuan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Yth. Kepada Gubernur... / Bupati/Walikota… di ... 1. Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor … tanggal … bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin operasi perkeretaapian khusus PT. …, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal … PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada prinsipnya kami dapat menyetujui Gubernur … / Bupati/Walikota … untuk MENETAPKAN keputusan tentang izin operasi perkeretaapian khusus kepada PT. … dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut: a. …; b. …; dst 3. Demikian surat persetujuan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MENTERI PERHUBUNGAN (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...;. Contoh 20 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... NOMOR: ... TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal ... PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai izin operasi perkeretaapian khusus; b. bahwa PT. … telah diberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun …; c. bahwa PT. … telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana perkeretapian khusus dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan telah dinyatakan laik operasi yang dibuktikan dengan sertifikat pengujian; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pemberian Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048); 3. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan … 4. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... 5. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan : 1. Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus. 2. Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Nomor … (untuk Keputusan Gubernur / Bupati/Walikota) M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. .... PERTAMA : Memberikan izin operasi perkeretaapian khusus kepada: a. Nama perusahaan : ... b. Akte Pendirian : … c. Bidang usaha : ... d. Alamat : ... e. NPWP : ... f. Penanggung jawab : ... KEDUA : Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan: e. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; f. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; g. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan h. melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin. KETIGA : Izin operasi perkeretaapian khusus berlaku selama pemegang izin masih menjalankan usaha pokoknya. KEEMPAT : Izin operasi perkeretaapian khusus dapat dicabut apabila pemegang izin operasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KELIMA : Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : … Pada tanggal : ... MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. ...; 2. ...; Contoh 21 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Penolakan permohonan izin operasi perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ... di ... 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin operasi perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat diberikan izin operasi perkeretaapian khusus karena beberapa hal sebagai berikut: a. ...; b. ...; dst. 2. Apabila Saudara telah melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diharap Saudara dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi perkeretaapian khusus. 3. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) Tembusan: 1....; 2....; Contoh 22 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus Yth. Kepada Menteri Perhubungan / Gubernur ... / Bupati/Walikota … di ... 1. Dengan hormat disampaikan bahwa dengan adanya perubahan kepemilikan PT. … bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus kepada PT. … dan sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut: a. … b. … c. … dst 2. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Pemohon (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; dst. Contoh 23 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Pemberian Persetujuan Pengalihan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Yth. Kepada Gubernur... / Bupati/Walikota… di ... 1. Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor … tanggal … bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus PT. … kepada PT. …, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal … PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada prinsipnya kami dapat menyetujui Gubernur … / Bupati/Walikota … untuk MENETAPKAN keputusan tentang pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus PT. … kepada PT. … dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut: a. …; b. …; dst 3. Demikian surat persetujuan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MENTERI PERHUBUNGAN (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; dst. Contoh 24 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... NOMOR: ... TENTANG PENGALIHAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS PT. … KEPADA PT. ... MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal ... PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus; b. bahwa PT. … telah diberikan izin operasi perkeretaapian khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun …; c. bahwa dengan adanya perubahan kepemilikan PT. … perlu dilakukan pengalihan izin opersi perkeretapian khusus PT … kepada PT. …; e. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pengalihan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus PT. … Kepada PT. ...; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048); 3. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan … 4. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... 5. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... 6. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan : 1. Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus. 2. Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Nomor … (untuk Keputusan Gubernur / Bupati/Walikota) M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG PENGALIHAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS PT. … KEPADA PT. .... PERTAMA : Mengalihkan izin operasi perkeretaapian khusus dari: a. Nama perusahaan : ... b. Akte Pendirian : … c. Bidang usaha : ... d. Alamat : ... e. NPWP : ... f. Penanggung jawab : ... kepada: a. Nama perusahaan : ... b. Akte Pendirian : … c. Bidang usaha : ... d. Alamat : ... e. NPWP : ... f. Penanggung jawab : ... KEDUA : Pemegang pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan d. melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin. KETIGA : Pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus berlaku selama pemegang pengalihan izin masih menjalankan usaha pokoknya. KEEMPAT : Pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus dapat dicabut apabila pemegang pengalihan izin operasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KELIMA : Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : … Pada tanggal : ... MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. ...; 2. ...; dst Contoh 25 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Penolakan permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ... di ... 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat diberikan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus karena beberapa hal sebagai berikut: a. ...; b. ...; dst. 2. Apabila Saudara telah melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diharap Saudara dapat mengajukan kembali permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus. 3. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; dst. Contoh 26 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum Yth. Kepada Direktur PT. … di ... 1. Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 375 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur bahwa dalam keadaan darurat/tertentu badan usaha penyelenggara perkeretaapian khusus dapat diberikan penugasan untuk melayani kepentingan umum. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka ... (penanggulangan bencana, atau prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam, atau tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu) di ..., perlu diselenggarakan pengoperasian perkeretaapian khusus. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini ditugaskan kepada Saudara agar pengoperasian perkeretaapian khusus PT. … sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Gubernur .../Bupati/Walikota ... Nomor ... Tahun ... tentang Izin Operasi Perkeretaapian Khusus agar dapat melayani kepentingan umum dalam jangka waktu … minggu/bulan/tahun dengan tata cara pelaksanaan pelayanan kepentingan umum dilaksanakan melalui kerjasama dengan Gubernur … / Bupati/Walikota … . 4. Demikian surat penugasan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; dst (sesuai kebutuhan). Contoh 27 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Penghentian penugasan perkeretapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum Yth. Kepada Direktur Utama PT. ... di Jakarta 1. Berdasarkan surat kami nomor ... tanggal ... perihal Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum, bersama ini disampaikan bahwa Mengingat kegiatan dalam rangka ... (penanggulangan bencana, atau prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam, atau tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu) di ... telah selesai dilaksanakan/telah berfungsi kembali/telah tersedia maka pengoperasian perkeretaapian khusus PT. ... untuk melayani kepentingan umum dihentikan/berakhir. 2. Demikian surat penghentian penugasan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; dst (sesuai kebutuhan). Contoh 28 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Keberatan penggunaan perkeretaapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum Kepada Menteri Perhubungan, Gubernur ... /Bupati/Walikota ... di ... 1. Menunjuk surat permohonan Menteri Perhubungan, Gubernur ... /Bupati/Walikota ... Nomor ... tanggal ... perihal rencana penggunaan perkeretaapian khusus PT. ... untuk melayani kepentingan umum, bersama ini disampaikan keberatan kami atas penugasan dimaksud dengan pertimbangan/alasan sebagai berikut: a. ...; b. ...; dst. 2. Demikian untuk dimaklumi. Direktur PT ... (...) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN E. E. MANGINDAAN S. IP
Koreksi Anda