Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon tidak mempunyai izin usaha kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, maka pemohon harus melampirkan:
a. dokumen persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7;
b. akta pendirian pemohon;
c. akta pendirian perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
d. nomor pokok wajib pajak pemohon;
e. nomor pokok wajib pajak perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
f. surat keterangan domisili pemohon;
g. surat keterangan domisili perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
h. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
i. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokok perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
j. izin usaha kegiatan pokok perusahaan induk dan/atau anak perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda
