Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon tidak mempunyai izin usaha kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, maka pemohon harus melampirkan: a. dokumen persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7; b. akta pendirian pemohon; c. akta pendirian perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus; d. nomor pokok wajib pajak pemohon; e. nomor pokok wajib pajak perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus; f. surat keterangan domisili pemohon; g. surat keterangan domisili perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus; h. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus; i. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokok perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus; j. izin usaha kegiatan pokok perusahaan induk dan/atau anak perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda