Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
