Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
(2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. pertanian; atau
d. pariwisata.
Koreksi Anda
