Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan berdasarkan perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum.
(2) Dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan oleh suatu perusahaan afiliasi, maka perjanjian interkoneksi harus disetujui terlebih dahulu oleh perusahaan induk baik yang mempunyai kegiatan pokok maupun yang tidak memiliki kegiatan pokok.
Koreksi Anda
