Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan berdasarkan perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum. (2) Dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan oleh suatu perusahaan afiliasi, maka perjanjian interkoneksi harus disetujui terlebih dahulu oleh perusahaan induk baik yang mempunyai kegiatan pokok maupun yang tidak memiliki kegiatan pokok.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id