Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum.
(2) Pemanfaatan penyelenggaraan perkeretaapian khusus untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perjanjian antara pemerintah dengan pemegang izin perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda
