Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum. (2) Pemanfaatan penyelenggaraan perkeretaapian khusus untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perjanjian antara pemerintah dengan pemegang izin perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda