Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum terdiri dari:
a. pengoperasian dalam rangka penanggulangan bencana;
b. pengoperasian dalam hal prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam;
c. pengoperasian dalam hal tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu.
Koreksi Anda
