Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum terdiri dari: a. pengoperasian dalam rangka penanggulangan bencana; b. pengoperasian dalam hal prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam; c. pengoperasian dalam hal tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu.
Koreksi Anda