Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan interkoneksi memerlukan perpanjangan jalur kereta api atau memerlukan pembangunan stasiun kereta api, maka pemohon harus mengajukan izin perpanjangan jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Proses dan mekanisme permohonan perpanjangan jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana diatur dalam permohonan izin peningkatan panjang jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api.
Koreksi Anda
