Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikoordinir dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id