Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikoordinir dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda
