Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pemegang izin pembangunan wajib:
a. melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana; dan
c. melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan.
Koreksi Anda
