Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, diajukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus dengan melampirkan persyaratan:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b. gambar-gambar teknis;
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
g. metode pelaksanaan;
h. izin mendirikan bangunan; dan
i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. telah membebaskan tanah untuk peningkatan perpanjangan jalur kereta api khusus minimal 10 (sepuluh) persen dari panjang jalur kereta api yang akan diperpanjang.
Koreksi Anda
