Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus berakhir apabila: a. kegiatan pokok dari pemegang izin berakhir dalam hal pemegang izin dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok; b. kegiatan pokok dari perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus baik perusahaan induk atau afiliasi perusahaan yang dilayani oleh pemegang izin berakhir secara keseluruhan; atau c. izin operasi dicabut.
Koreksi Anda