Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus berakhir apabila:
a. kegiatan pokok dari pemegang izin berakhir dalam hal pemegang izin dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok;
b. kegiatan pokok dari perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus baik perusahaan induk atau afiliasi perusahaan yang dilayani oleh pemegang izin berakhir secara keseluruhan; atau
c. izin operasi dicabut.
Koreksi Anda
