Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dilarang menggunakan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu atas penugasan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda