Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Dilarang menggunakan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu atas penugasan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
