Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara perkeretaapian khusus yang melakukan interkoneksi dengan penyelenggara perkeretaapian umum harus mendapat izin dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda