Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggara perkeretaapian khusus yang melakukan interkoneksi dengan penyelenggara perkeretaapian umum harus mendapat izin dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
