Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan: a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur. (5) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (6) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait. (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin pembangunan. (8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan. (9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan, gubernur memberikan izin pembangunan.
Koreksi Anda