Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 hanya dapat dilakukan apabila prasarana dan sarana yang tersedia dapat menjamin keselamatan pengoperasian perkeretaapian.
Koreksi Anda
