Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan: a. surat rekomendasi persetujuan pengoperasian; b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi. (5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur. (6) Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (7) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait. (8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin operasi. (9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin operasi. (10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin operasi, bupati/walikota memberikan izin operasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id