Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : … Pada tanggal : ... MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. ...; 2. ...; Contoh 10 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Penolakan permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ... di ... 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat dipertimbangkan karena beberapa hal sebagai berikut: a. ...; b. ...; dst. 2. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; dst. Contoh 11 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus Yth. Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota … di ... 1. Dengan hormat disampaikan bahwa kami telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari ... Sampai Dengan … 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus dan sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan: m. penetapan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus; n. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; o. gambar-gambar teknis; p. data lapangan; q. jadwal pelaksanaan; r. spesifikasi teknis; s. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; t. metode pelaksanaan; u. izin mendirikan bangunan; v. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; w. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan x. bukti pembebasan tanah. 3. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Pemohon (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...;. Contoh 12 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Pemberian Persetujuan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Khusus Yth. Kepada Gubernur... / Bupati/Walikota… di ... 1. Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor … tanggal … bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan perkeretaapian khusus PT. …, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal … PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada prinsipnya kami dapat menyetujui Gubernur … / Bupati/Walikota … untuk MENETAPKAN keputusan tentang izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada PT. … dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut: a. …; b. …; dst 3. Demikian surat persetujuan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAPIAN (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...; Contoh 13 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... NOMOR: ... TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal ... PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai izin pembangunan perkeretaapian khusus; b. bahwa PT. … telah diberikan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun …; c. bahwa PT. … telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … dan telah memenuhi persyaratan izin pembangunan perkeretaapin khusus; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048); 3. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan … 4. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan : 1. Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus. 2. Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Nomor … (untuk Keputusan Gubernur / Bupati/Walikota) M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. .... PERTAMA : Memberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada: a. Nama perusahaan : ... b. Akte Pendirian : … c. Bidang usaha : ... d. Alamat : ... e. NPWP : ... f. Penanggung jawab : ... KEDUA : Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan: a. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang perkeretaapian; b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; c. melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan; d. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus; e. harus melakukan koordinasi dengan inspektor dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian khusus; dan f. melaporkan kegiatan pembangunan perkeretaapian khusus secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan. KETIGA : Izin pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 3 (tiga) kali untuk jangka waktu 4 tahun sekali atas permohonan dari pemegang izin pembangunan perkeretaapian khusus yang disertai dengan alasan dan data dukung yang lengkap KEEMPAT : Izin pembangunan perkeretaapian khusus dapat dicabut apabila pemegang izin pembangunan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KELIMA : Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : … Pada tanggal : ... A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. ...; 2. ...; Contoh 14 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Penolakan permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ... di ... 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat diberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus karena beberapa hal sebagai berikut: a. ...; b. ...; dst. 2. Apabila Saudara telah melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diharap Saudara dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus. 3. Demikian untuk dimaklumi. A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... (...) Tembusan: 1....; 2....; Contoh 15 Nomor : Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ... Lampiran : Perihal : Permohonan Perpanjangan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Khusus Yth. Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur... / Bupati/Walikota… di ... 1. Dengan hormat disampaikan bahwa Mengingat akan berakhirnya izin pembangunan perkeretaapian khusus pada tanggal … sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun …, kami PT. ... mengajukan permohonan perpanjangan terhadap izin pembangunan perkeretaapian khusus. 2. Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan beberapa alasan permohonan perpanjangan terhadap izin pembangunan perkeretaapian khusus sebagai berikut: a. …; b. …; dst 3. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pemohon (...) Tembusan: 1. ...; 2. ...;. Contoh 15 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... NOMOR: ... TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR … / BUPATI/WALIKOTA … NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal ... PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048); 3. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan : Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus; M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR … / BUPATI/WALIKOTA … NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ...
Koreksi Anda