Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikannya persetujuan prinsip pembangunan, pemegang persetujuan prinsip pembangunan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka persetujuan prinsip pembangunan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
