Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur atau bupati/walikota dapat secara langsung menghentikan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum apabila penanggulangan bencana alam telah selesai dilakukan, sedangkan surat penghentian penugasan akan diberikan menyusul.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id