Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab atas pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, diantaranya meliputi:
a. tanggung jawab terhadap prasarana dan sarana yang dioperasikan;
b. tanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretaapian yang ditugaskan mengoperasikan prasarana;
c. tanggung jawab terhadap awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana;
d. tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat pengoperasian perkeretaapian khusus.
(2) Tanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretapian dan awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib diasuransikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggara perkeretaapian khusus tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila penyelenggara perkeretaapian khusus dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh pihak ketiga bukan karena akibat pengoperasian perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda
