Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus; b. pemberian izin pembangunan perkeretaapian khusus; dan c. pemberian izin operasi perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda