Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Proses perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. pemberian izin pembangunan perkeretaapian khusus; dan
c. pemberian izin operasi perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda
