Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 dapat berupa:
a. membantu penanggulangan bencana alam;
b. terjadinya bencana alam atau peristiwa alam lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan/atau sarana angkutan umum;
c. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat angkutan umum sehingga perpindahan arus penumpang dan/atau barang umum tidak dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda
