Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disertai dokumen persyaratan:
a. akte pendirian badan usaha;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. izin usaha kegiatan pokok;
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
f. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal wilayah operasi dilakukan dari kawasan kegiatan
pokok ke satu titik di wilayah penunjang, harus dilengkapi juga dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3) Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus, maka harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda
