Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sesuai ketentuan persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
