Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sesuai ketentuan persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda