Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, harus memperhatikan aspek teknis, keselamatan dan keamanan operasi kereta api serta dilakukan melalui tata cara penyambungan sebagai berikut:
a. dilaksanakan di stasiun;
b. memiliki ruang bebas yang sama;
c. memiliki lebar jalan rel yang sama;
d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
e. analisa mengenai dampak lingkungan hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL); dan
f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) apabila sistem persinyalannya berbeda.
Koreksi Anda
