Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penambahan panjang jalur kereta api, dan/atau peningkatan atau perubahan fasilitas operasi kereta api serta penambahan sarana perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus mengajukan permohonan uji pertama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id