Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 berlaku mutatis mutandis untuk persyaratan memperoleh izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id