Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Rincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 berlaku mutatis mutandis untuk persyaratan memperoleh izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
Koreksi Anda
