Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus;
b. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
c. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus;
d. adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang;
e. rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
