Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus; b. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi; c. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus; d. adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang; e. rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda