Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, harus memuat tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi:
a. pradesain;
b. desain;
c. konstruksi; dan
d. pascakonstruksi.
(2) Perencanaan teknis berupa desain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk trase jalur kereta api khusus berupa:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
