Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan dioperasikan; b. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana; c. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana; d. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan; e. tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.
Koreksi Anda