Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Permohonan izin operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan dioperasikan;
b. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana;
c. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana;
d. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan;
e. tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.
Koreksi Anda
