Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, antara lain memuat hal sebagai berikut:
a. pemberian hak akses kepada penyelenggara perkeretaapian khusus untuk mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian umum;
b. pemberian hak kepada penyelenggara perkeretaapian umum untuk menghitung biaya yang wajar berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku atas penggunaan prasarana perkeretaapian umum yang dimilikinya;
c. penyelenggara perkeretaapian umum tidak dapat mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian khusus;
d. tidak mengubah tanggung jawab masing-masing penyelenggara prasarana perkeretapiaan untuk melakukan kewajiban perawatan dan pemeriksaan prasarana perkeretaapian agar tetap laik untuk dioperasikan.
Koreksi Anda
