Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi diajukan oleh pemegang izin operasi kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi;atau
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN pengalihan izin operasi.
(8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi, gubernur memberikan pengalihan izin operasi.
Koreksi Anda
